Penggerebekan pesta gay di Surabaya pada tahun 2025 menjadi salah satu kasus terbesar yang menyita perhatian publik. Puluhan orang yang terlibat dijerat dengan berbagai pasal. Para peserta pesta dikenai Pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, sementara klaster pendana dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. Metro TV turut melaporkan bahwa pendana dan penyelenggara pesta tersebut terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, platform seperti memfasilitasi konseling untuk komunitas LGBTQ+ di Indonesia. Layanan ini menyediakan ruang yang aman dan rahasia bagi individu untuk mengeksplorasi identitas mereka dan mengatasi masalah kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan stres. Konselor yang tersedia juga berspesialisasi dalam isu-isu seperti proses "coming out", penerimaan diri, dan cara menghadapi stigma negatif dari masyarakat.

Cookie Preferences

We use cookies on this site, and we need to know you're happy with that.